Minggu, 28 Juni 2015

BEBERAPA ISTILAH DALAM ILMU LINGKUNGAN


1. GREEN INDUSTRY
 Adalah Program pengelolaan lingkungan di Industri yang mempunyai aspek lingkungan penting pada aktivitas, produk dan jasa perusahaan dan menimbulkan dampak lingkungan penting. Green Industry merupakan program “Environmental Improvement” yang dikembangkan oleh sentral sistem consulting dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan serta melakukan perlindungan lingkungan bagi keseimbangan lingkungan saat ini dan masa yang akan datang. Program Green Industry akan sangat bermanfaat bagi kontribusi berbagai sektor industry terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Keuntungan jangka menengah dan jangka panjang menjadi tolak ukur keerhasilan pengelolaan lingkungan di industri dengan ketersediaannya sumber daya alam, energi dan kualitas lingkungan berkesinambungan.



2. RENEWABLE ENERGY

Disebut juga Energi Terbarukan yaitu merupakan sumber energi yang ramah lingkungan, atau para pecinta alam menyebutnya Energi Bersih. Sehingga salah satu cara mengatasi perubahan iklim ini yakni dengan menghemat energi dan menggunakan sumber energi yang ramah lingkungan.
Beberapa energi yang dapat diperbarui adalah sebagai berikut :
a. Energi Matahari    : Energi Surya atau Matahari dimanfaatkan di banyak belahan dunia dan jika di eksploitasi dengan tepat, energi ini berpotensi mampu menyediakan kebutuhan konsumsi energi dunia saat ini dalam waktu yang lebih lama.
b. Energi Angin    : Keuntungan dari Energi/Tenaga angin adalah berkurangnya emisi karbondioksida penyebab perubahan iklim. Tenaga ini juga bebas polusi yang sering diasosiasikan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan nuklir.
c. Panas Bumi        :Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi atau PLTP hampir tidak menimbulkan polusi atau emisi gas rumah kaca. Tenaga ini juga tidak berisik dan dapat diandalkan.
d. Tenaga Air        : Energi Air dapat digunakan sebagai media penggerak Turbin Air untuk menghasilkan Listrik.




3. ISO 9001 (SISTEM MANAJEMEN MUTU


Merupakan sertifikasi yang berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu yang diadopsi pada tahun 2000 oleh International Organization for Standarization (ISO). Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam fungsi produk, kualitas, dan kinerja. Demikian pula, organisasi tersebut harus selalu menerapkan peraturan, standar industri, dan praktik terbaik mengenai proses produksi dan hasil. Singkatnya, standar ISO 9001 memastikan bahwa organisasi menawarkan produk – produk berkualitas sekaligus mendorong dan bertindak atas umpan balik pelanggan, pengguna akhir, dan badan pengatur. Sertifikasi bukanlah persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikat ISO 9001 membantu menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis baru atau joint venture.



 4. OHSAS 18001 ( Occupational Health and Safety Assesment Series – 18001 )

OHSAS merupakan standar Internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3. Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan dari Sistem Manajemen K3 Permenaker, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal – hal yang tidak diinginkan yang timbul dari lingkungan kerja ataupun aktifitas pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja serta upaya tidak menimbulkan kerugian besar yang diakibatkan dari kecelakaan kerja yang bisa menjadikan citra buruk perusahaan dan bisa menurunkan image perusahaan. Seperti diketahui, banyak industri ataupun jasa yang prosesnya berdampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, Oleh karenanya dibutuhkan Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja – Manajemen K3 sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan Oil dan Gas mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3 atau biasa disebut dengan CSMS ( Contractor Safety Managemen System ) serta untuk bisa mengikuti tender syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen K3LL.


 5. ECOLABEL
Adalah salah satu gagasan metode penyampaian informasi dari produk kepada konsumen yang akurat “verifiable” dan tidak menyesatkan, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan dari produk yang dihasilkan, material yang digunakan maupun kemasannya. Alasan yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut adalah bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan sehingga dapat mendiring perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyampaian informasi berupa ecolabel dapat dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat pada produk kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin, iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Ekolabel dapat berfungsi untuk pemilihan produk – produk konsumen yang lebih memilih dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Disamping itu, inovasi industri yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari penerapan ekolabel oleh para stake holder.
Sementara itu di tinjau dari sudut pandang konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan criteria ekolabel. Disamping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja, tetapi juga didasarkan pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya. Indikator keberhasilan ekolabel dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku industrinya baik pengusaha, importer, distributor, pemerintah, masyarakat dan lain sebagainya.



6. Proper ( Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup )

Proper Merupakan salah satu Upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH ) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Adapun dasar hukum pelaksanaan proper dituangkan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan ( PROPER ).
Prinsip dasar dari pelaksanaan proper adalah mendorong penataan perusahaan dalam penglolaan lingkungan melalui instrument Ipsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan  disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk.
Berikut Merupakan Peringkat Warna dalam Proper :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar