1. GREEN INDUSTRY
Adalah
Program pengelolaan lingkungan di Industri yang mempunyai aspek lingkungan
penting pada aktivitas, produk dan jasa perusahaan dan menimbulkan dampak
lingkungan penting. Green Industry merupakan program “Environmental
Improvement” yang dikembangkan oleh sentral sistem consulting dalam upaya
mencegah pencemaran lingkungan serta melakukan perlindungan lingkungan bagi
keseimbangan lingkungan saat ini dan masa yang akan datang. Program Green
Industry akan sangat bermanfaat bagi kontribusi berbagai sektor industry
terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Keuntungan jangka menengah dan jangka
panjang menjadi tolak ukur keerhasilan pengelolaan lingkungan di industri
dengan ketersediaannya sumber daya alam, energi dan kualitas lingkungan
berkesinambungan.
Disebut
juga Energi Terbarukan yaitu merupakan sumber energi yang ramah lingkungan,
atau para pecinta alam menyebutnya Energi Bersih. Sehingga salah satu cara
mengatasi perubahan iklim ini yakni dengan menghemat energi dan menggunakan
sumber energi yang ramah lingkungan.
Beberapa
energi yang dapat diperbarui adalah sebagai berikut :
a. Energi Matahari : Energi Surya
atau Matahari dimanfaatkan di banyak belahan dunia dan jika di eksploitasi
dengan tepat, energi ini berpotensi mampu menyediakan kebutuhan konsumsi energi
dunia saat ini dalam waktu yang lebih lama.
b. Energi
Angin : Keuntungan dari Energi/Tenaga angin adalah
berkurangnya emisi karbondioksida penyebab perubahan iklim. Tenaga ini juga
bebas polusi yang sering diasosiasikan dengan pembangkit listrik berbahan bakar
fosil dan nuklir.
c. Panas Bumi
:Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi atau PLTP hampir tidak menimbulkan polusi
atau emisi gas rumah kaca. Tenaga ini juga tidak berisik dan dapat diandalkan.
d. Tenaga Air
: Energi Air dapat digunakan sebagai media penggerak Turbin Air untuk
menghasilkan Listrik.
3. ISO 9001 (SISTEM MANAJEMEN MUTU
Merupakan
sertifikasi yang berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu
yang diadopsi pada tahun 2000 oleh International Organization for
Standarization (ISO). Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan
kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam fungsi produk,
kualitas, dan kinerja. Demikian pula, organisasi tersebut harus selalu
menerapkan peraturan, standar industri, dan praktik terbaik mengenai proses
produksi dan hasil. Singkatnya, standar ISO 9001 memastikan bahwa organisasi
menawarkan produk – produk berkualitas sekaligus mendorong dan bertindak atas
umpan balik pelanggan, pengguna akhir, dan badan pengatur. Sertifikasi bukanlah
persyaratan kepatuhan, tetapi berfungsi untuk meyakinkan pelanggan bahwa suatu
organisasi beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.Ketika
diterapkan pada lingkungan bisnis ke bisnis, sertifikat ISO 9001 membantu
menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis
baru atau joint venture.
4. OHSAS
18001 ( Occupational Health and Safety Assesment Series – 18001 )
OHSAS merupakan standar Internasional untuk
penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut
Manajemen K3. Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan
tujuan dari Sistem Manajemen K3 Permenaker, yaitu Perlindungan terhadap para
pekerja dari hal – hal yang tidak diinginkan yang timbul dari lingkungan kerja
ataupun aktifitas pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan
keselamatan para pekerja serta upaya tidak menimbulkan kerugian besar yang
diakibatkan dari kecelakaan kerja yang bisa menjadikan citra buruk perusahaan
dan bisa menurunkan image perusahaan. Seperti diketahui, banyak industri
ataupun jasa yang prosesnya berdampak negatif terhadap lingkungan serta
kesehatan dan keselamatan pekerjanya, Oleh karenanya dibutuhkan Manajemen
Kesehatan & Keselamatan Kerja – Manajemen K3 sehingga ada jaminan bagi para
pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan Oil dan Gas
mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3
atau biasa disebut dengan CSMS ( Contractor Safety Managemen System ) serta
untuk bisa mengikuti tender syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen
K3LL.
5. ECOLABEL
Adalah salah satu gagasan metode penyampaian
informasi dari produk kepada konsumen yang akurat “verifiable” dan tidak
menyesatkan, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan dari produk yang
dihasilkan, material yang digunakan maupun kemasannya. Alasan yang menjadi
dasar penyampaian informasi tersebut adalah bertujuan untuk mendorong
permintaan dan penawaran produk yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan
sehingga dapat mendiring perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyampaian informasi berupa ecolabel dapat
dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat
pada produk kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin,
iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Ekolabel
dapat berfungsi untuk pemilihan produk – produk konsumen yang lebih memilih
dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Disamping
itu, inovasi industri yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari penerapan
ekolabel oleh para stake holder.
Sementara itu di tinjau dari sudut pandang
konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk
yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki
kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara
penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan criteria ekolabel.
Disamping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran
konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak
hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja, tetapi juga didasarkan
pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya. Indikator keberhasilan ekolabel
dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait
dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku
industrinya baik pengusaha, importer, distributor, pemerintah, masyarakat dan
lain sebagainya.
6. Proper
( Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup )
Proper
Merupakan salah satu Upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (
KLH ) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui instrumen informasi. Adapun dasar hukum pelaksanaan proper dituangkan
dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 Tentang
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan (
PROPER ).
Prinsip
dasar dari pelaksanaan proper adalah mendorong penataan perusahaan dalam
penglolaan lingkungan melalui instrument Ipsentif reputasi/citra bagi
perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan
disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja
pengelolaan lingkungan yang buruk.
Berikut
Merupakan Peringkat Warna dalam Proper :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar