ANALISA MOTIVASI PERUSAHAAN MELAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vo.2 No.1 (2013)
Cecilia Lianggara , Dianne Frisko, S.E., M.Ak
Audit Lingkungan merupakan salah satu
alat yang dapat digunakan untuk mengelola kewajiban lingkungan dan meminimalkan
kerugian akibat pengelolaan lingkungan di masa depan. Audit Lingkungan diatur dalam
UU No.23/1997 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KepMen LH
No.42 tahun 1994 tentang pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui motivasi perusahaan sektor tambang melakukan
audit lingkungan apakah karena Hukum saja. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan metode content analysis.
Kerusakan hutan dan lahan yang disebabkan berbagai aktivitas
manusia seperti perladangan , perambahan , pembalakan illegal dan kebakaran
hutan pada beberapa tahun terakhir menyebabkan luas kawasan hutan semakin
menyusut , yang sampai saat ini diperkirakan 2,83 juta Ha/Tahun terjadi
deforestasi kawasan hutan. Hampir 70% disebabkan oleh perusahaan tambang.
Industri ini seringkali mengakalii peraturan yang bertentangan dengan
kepentingannya.
Objek yang digunakan dalam penelitian adalah PT Newmont Nusa
Tenggara , PT Adaro , PT Harum Energy dan PT International Nickel Indonesia.
Model audit berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
, Sistem Manajemen Lingkungan dengan produknya ISO 14001 , Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) , dan penghargaan Aditama.
- PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup. PROPER diumumkan secara rutin kepada masyarakat , sehingga perusahaan yang dinilai akan memperoleh insentif maupun diinsentif reputasi , tergantung kepada tingkat ketaatannya. PROPER diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup setiap tahunnya sejak tahun 2002. Penelitian PROPER menggunakan indicator warna , dari yang terbaik EMAS , HIJAU , BIRU , MERAH dan yang terburuk HITAM. Aspek yang dinilai PROPER adalah ketaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air , pengendalian pencemaran udara , pengelolaan limbah B3 , AMDAL serta pencemaran laut.
- AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan yang sifatnya wajib, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
- ISO 14001 adalah standar internasional tentang sistem manajemen lingkungan yang sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sektor industri.
Hasil audit lingkungan yang dilakukan
masing masing perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara melakukan audit lingkungan
berupa PROPER Nasional dengan Peringkat Hijau sebanyak 5 kali berturut – turut
sejak 2005 – 2011 , AMDAL di tahun 1996 , ISO 14001 , Aditama Awards , dan
melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 8 program. Sedangkan PT Adaro melakukan
audit lingkungan berupa PROPER Nasional dengan Peringkat Hijau sebanyak 4 kali
berturut – turut sejak 2007 – 2011 , AMDAL , ISO 14001 , Aditama Awards dan
melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 3 kali. Untuk PT Harum Energi melakukan
audit berupa PROPER Nasional dengan peringkat Biru dan melakukan PROPER Daerah
dengan peringkat Hijau , AMDAL , ISO 14001
, Aditama Awards , dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 4 program.
Sedangkan PT International Nickel Indonesia melakukan audit lingkungan berupa
PROPER Nasional dengan peringkat Merah ,
AMDAL , ISO 14001 , Aditama Awards dan tidak melakukan kegiatan sosial.
Dari hasil penelitian mengenai motivasi perusahaan melakukan audit
lingkungan dari masing – masing perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara dan PT
Adaro khususnya pihak manajemen ingin turut serta dalam proses kelestarian
lingkungan dan ingin menjaga nama baik perusahaan dengan membuat laporan
mengenai lingkungan yang andal untuk
memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang berkaitan dengan motivasi tanggung
jawab sosial perusahaan. PT NNT dan PT Adaro melakukan audit lingkungan tidak
semata – mata karena tuntutan hukum saja. Yang dibuktikan dengan mendapatkan
PROPER Hijau dari Kemen LH atas kegiatan lingkungan yang dilakukannya. Selain
itu kedua perusahaan ini juga melakukan sertifikasi ISO 14001 yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi yaitu agar dapat bersaing di pasar
global. Tak jauh berbeda , PT Harum Energy
melakukan audit lingkungan karena motivasi hukum , ekonomi dan tanggung jawab
sosial yang terbukti dengan audit PROPER dan AMDAL . Sedangkan motivasi ekonomi
ditunjukkan dengan adanya sertifikasi ISO yang didapat. Motivasi tanggung jawab
sosial perusahaan ditunjukkan dari kegiatan lingkungan yang dilakukan. PT INCO
mendapat PROPER MERAH yang menunjukkan belum memiliki inisiatif untuk melakukan
audit lingkungan dan kegiatan lingkungan.Latar belakang PT INCO dan PT Harum
Energy melakukan audit lingkungan masih sebatas pada hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar