Jumat, 03 Juli 2015

ARTIKEL ILMIAH

"MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN"
No. 08/Tahun IV. Oktober 2011  ,  ISSN 1979-2409
Nur Tri Harjanto , Endang Sukesi I.

 "EVALUASI KONSEP PRODUK DENGAN PENDEKATAN GREEN QUALITY FUNCTION DEPLOYMENT II"
Jurnal Teknik Industri Vo.6 No.2 , Desember 2014: 156 - 168
Septin Puji Astuti , Udisubakti Ciptomulyono , Mokh. Suef

Bahan Berbahaya dan Beracun sering disingkat dengan B3 merupakan aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih, karena jika tidak ditangani dengan benar bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan bisa menimbulkan korban jiwa bagi pekerja yang nantinya akan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Sehingga dalam penyimpanan, pengelolaan dan penanganannya perlu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Adapun dampak atau pengaruh dari limbah B3 tersebut adalah bisa menyebabkan kebakaaran, ledakan, keracunan, dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh manusia.

Akibat yang ditimbulkan dari B3 antara lain :
1. Kebakaran , terjadi bila bahan kimia yang mudah terbakar (pelarut organik dan gas) berkontak dengan sumber panas. Sumber panas dapat berupa api terbuka , logam panas , bara api atau loncatan listrik. Kebakaran dapat menimbulkan ledakan lain yang lebih dasyat atau dapat juga menghasilkan bahan lain yang bersifat racun.
2. Ledakan , yaitu reaksi yang amat cepat dan menghasilkan gas dalam jumlah yang besar. Ledakan dapat terjadi oleh reaksi yang amat cepat dari bahan peledak , atau gas yang mudah terbakar atau reaksi dari berbagai peroksida organik. Dapat juga terjadi karena adanya gas cair pada tekanan tinggi yang tidak terkendali.
3. Keracunan , yaitu masuknya bahan kimia kedalam tubuh yang dapat berakibat keracunan akut atau keracunan kronik.
4. Iritasi , yaitu kerusakan atau peradangan permukaan tubuh seperti kulit , mata dan saluran pernafasan oleh bahan kimia korosof , atau intan seperti asam klorida , dll.

Penyebab kecelakaan kerja :
1. Sikap dan tingkah laku Pekerja
2. Alat dan bahan yang tidak aman
3. Lingkungan kerja yang tidak aman
4. Pengawasan yang lemah

Secara umum unsur pengelolaan/manajemen B3 sama dengan unsur manajemen seperti :
1. Perencanaan (Planning) , dilakukan yang bertujuan untuk menghindari pengadaan bahan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang akan dikerjakan. Selain itu agar tidak terjadi penumpukan bahan kimia yang berlebihan. Adanya penumpukan khususnya B3 akan mengganggu dan membahayakan lingkungan , serta dapat menimbulkan kecelakaan khususnya bahan - bahan yang sudah kadaluarsa.
2. Pengorganisasian , meliputi pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada personel yang tepat baik pengelola , pemakai , maupun pengawas.
3. Pelaksanaan B3 harus menggunakan prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan rekam kegiatan untuk memantau status B3 , penggunaanya dan interaksinya.
4. Pengendalian , merupakan unsur manajemen yang harus diterapkan pada setiap unsur - unsur yang lain yakni mulai dari perencanaan , pengorganisasian dan pelaksanaan yang dilakukan dengan inspeksi dan audit terhadap dokumen dan rekaman yang ada.

Prinsip utama dalam menangani bahan - bahan berbahaya adalah mendapat informasi sebanyak mungkin sebelum menanganinya. Cara penanganan yang tepat untuk setiap bahan kimia, hanya dapat diperoleh dari pabrik atau pemasok yang telah berpengalaman dengan bahan tersebut. Menangani bahan berbahaya tanpa mengetahun informasi tentang bahan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja.


Green Quality Function Deployment II merupakan suatu metodologi yang digunakan oleh perusahaan untuk mengantisipasi dan menentukan prioritas kebutuhan dan keinginan konsumen, serta menggabungkan kebutuhan dan keinginan konsumen tersebut dalam produk dan jasa yang disediakan bagi konsumen. Metode ini bukan hanya mengutamakan aspek kualitas, tetapi juga mengutamakan aspek lingkungan dan biaya kedalam matriks – matriksnya. Aspek – aspeknya yaitu Quality House, Green House dan Cost House. QFD pada produksi lampu bertujuan untuk mengevaluasi konsep produk lampu yang berkualitas , ramah lingkungan dan berbiaya rendah.

Pada penelitian kali ini yang dibahas adalah mengenai kualitas lampu. Lampu yang sering kita pakai juga berdampak negatif, yaitu bisa mengakibatkan pemanasan global, pembentukan fotokimia ozon, keracunan, mengganggu kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian yang di sebabkan oleh limbah lampu yang sudah rusak dan mempunyai kualitas yang buruk. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa karakteristik lampu yang baik dan memenuhi kriteria adalah lampu yang berkualitas, ramah lingkungan, umur hidupnya lama, menyala terang, jangkauan cahaya luas, tidak merusak manusia, lingkungan dan makhluk hidup disekitar dan biaya pemakaiannya rendah.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai kriteria tersebut yaitu dengan lebih memperhatikan kinerja rangkaian komponen elektronika, kuantitas dan kualitas raksa dan kekuatan actub. Agar lampu tidak memberi dampak negatif bagi lingkungan maka emisi dari raksa harus dikurangi.
Tahapan dalam QFD II adalah sebagai berikut :
Tahap I : Mengidentifikasi Technical Response
Bertujuan untuk mengidentifikasi technical response kualitas , lingkungan dan biaya melalui anilisi yang didasarkan pada produk yang kemudian dikembangkan untuk konsep produk baru. Dibuat 3 house :
1. House of Quality (HOQ)
2. Green House (GH)
3. Cost House (CH)

Tahap II : Membangkitkan Konsep Produk
Bertujuan untuk mengembangkan sederatan alternatif konsep produk untuk memenuhi permintaan yang telah ditentukan dalam tahap 1.

Hasil penelitian
A. House of Quality
- Menyala terang
- Waktu hidup lama
- Gelas tidak mudah pecah
- Dampak terhadap manusia dan lingkungan kecil
- Hemat energi
- Mudah ditemui di toko
- Mudah dipasang
- Cepat menyala
- Garansi
- Harga murah
- Bentuk menarik
- Pembungkus menarik
- Merk terkenal

B. Green House
- Pemanasan Global
- Acidification
- Pembentukan fotokimia ozon
- Pengkayaan nutrisi
- Keracunan pada manusia dan ekologi

C. Cost House
- Biaya manufakturing
- Biaya pengolahan limbah
- Biaya Distribusi
- Customer service
- Biaya bagi user

REVIEW/KAJIAN JURNAL


 ANALISA MOTIVASI PERUSAHAAN MELAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vo.2 No.1 (2013)
Cecilia Lianggara , Dianne Frisko, S.E., M.Ak

     Audit Lingkungan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengelola kewajiban lingkungan dan meminimalkan kerugian akibat pengelolaan lingkungan di masa depan. Audit Lingkungan diatur dalam UU No.23/1997 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KepMen LH No.42 tahun 1994 tentang pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui motivasi perusahaan sektor tambang melakukan audit lingkungan apakah karena Hukum saja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan metode content analysis. 


     Kerusakan hutan dan lahan yang disebabkan berbagai aktivitas manusia seperti perladangan , perambahan , pembalakan illegal dan kebakaran hutan pada beberapa tahun terakhir menyebabkan luas kawasan hutan semakin menyusut , yang sampai saat ini diperkirakan 2,83 juta Ha/Tahun terjadi deforestasi kawasan hutan. Hampir 70% disebabkan oleh perusahaan tambang. Industri ini seringkali mengakalii peraturan yang bertentangan dengan kepentingannya.


     Objek yang digunakan dalam penelitian adalah PT Newmont Nusa Tenggara , PT Adaro , PT Harum Energy dan PT International Nickel Indonesia. Model audit berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) , Sistem Manajemen Lingkungan dengan produknya ISO 14001 , Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , dan penghargaan Aditama. 

Penjelasan Metode Penelitian :

  • PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup. PROPER diumumkan secara rutin kepada masyarakat , sehingga perusahaan yang dinilai akan memperoleh insentif maupun diinsentif reputasi , tergantung kepada tingkat ketaatannya. PROPER diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup setiap tahunnya sejak tahun 2002. Penelitian PROPER menggunakan indicator warna , dari yang terbaik EMAS , HIJAU , BIRU , MERAH dan yang terburuk HITAM. Aspek yang dinilai PROPER adalah ketaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air , pengendalian pencemaran udara , pengelolaan limbah B3 , AMDAL serta pencemaran laut.
  • AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan yang sifatnya wajib, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
  • ISO 14001 adalah standar internasional tentang sistem manajemen lingkungan yang sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sektor industri.

     Hasil audit lingkungan yang dilakukan masing masing perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara melakukan audit lingkungan berupa PROPER Nasional dengan Peringkat Hijau sebanyak 5 kali berturut – turut sejak 2005 – 2011 , AMDAL di tahun 1996 , ISO 14001 , Aditama Awards , dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 8 program. Sedangkan PT Adaro melakukan audit lingkungan berupa PROPER Nasional dengan Peringkat Hijau sebanyak 4 kali berturut – turut sejak 2007 – 2011 , AMDAL , ISO 14001 , Aditama Awards dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 3 kali. Untuk PT Harum Energi melakukan audit berupa PROPER Nasional dengan peringkat Biru dan melakukan PROPER Daerah dengan peringkat Hijau , AMDAL , ISO 14001  , Aditama Awards , dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak 4 program. Sedangkan PT International Nickel Indonesia melakukan audit lingkungan berupa PROPER Nasional dengan peringkat  Merah , AMDAL , ISO 14001 , Aditama Awards dan tidak melakukan kegiatan sosial.


     Dari hasil penelitian mengenai motivasi perusahaan melakukan audit lingkungan dari masing – masing perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Adaro khususnya pihak manajemen ingin turut serta dalam proses kelestarian lingkungan dan ingin menjaga nama baik perusahaan dengan membuat laporan mengenai lingkungan yang  andal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang berkaitan dengan motivasi tanggung jawab sosial perusahaan. PT NNT dan PT Adaro melakukan audit lingkungan tidak semata – mata karena tuntutan hukum saja. Yang dibuktikan dengan mendapatkan PROPER Hijau dari Kemen LH atas kegiatan lingkungan yang dilakukannya. Selain itu kedua perusahaan ini juga melakukan sertifikasi ISO 14001 yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi yaitu agar dapat bersaing di pasar global.  Tak jauh berbeda , PT Harum Energy melakukan audit lingkungan karena motivasi hukum , ekonomi dan tanggung jawab sosial yang terbukti dengan audit PROPER dan AMDAL . Sedangkan motivasi ekonomi ditunjukkan dengan adanya sertifikasi ISO yang didapat. Motivasi tanggung jawab sosial perusahaan ditunjukkan dari kegiatan lingkungan yang dilakukan. PT INCO mendapat PROPER MERAH yang menunjukkan belum memiliki inisiatif untuk melakukan audit lingkungan dan kegiatan lingkungan.Latar belakang PT INCO dan PT Harum Energy melakukan audit lingkungan masih sebatas pada hukum.

Jadi perusahaan sektor tambang melakukan audit karena adanya motif ekonomi , hukum dan tanggung jawab sosial.